10 Kades di Baebunta terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

  • Bagikan
benner

Masamba, bilikf4k@.id. —Indah Putri Indriani Bupati Luwu Utara Sulsel mengukuhkan 160 Kepala Desa dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan setelah resmi dikukuhkan pada hari Senin (01/07/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan wujud dari komitmen Bupati agar kesinambungan penyelenggaraan pemerintah Desa berjalan dengan baik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, saya menyampaikan ucapan selamat atas penetapan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa sesuai dengan periodenya masing-masing yang telah ditambahkan 2 tahun.

Tentunya diharapkan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di Desa masing-masing,” kata Indah mengawali sambutannya.

Dari 166 Desa di Kabupaten Luwu Utara hanya 6 Desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya. 4 kepala desa yang mengundurkan diri yaitu kades Wonosari Kecamatan Sukamaju, kades Sumber Wangi Kecamatan Mappedeceng, kades Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan dan kades Tanamakaleang Kecamatan Seko.

Sementara 2 lainnya meninggal dunia yaitu kades Pararra Kecamatan Sabbang dan kades Minanga Kecamatan Rongkong.

baca juga  Satuan Lalulintas Polres Lutra Gelar Goes To School di SMKN 2
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *