Semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun, kami belum menetapkan SK dikarenakan masih dalam tahap validasi dan inventarisasi data keanggotaan BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya,” terang bupati dua periode ini.
Dalam perpanjangan masa jabatan kepala Desa , Indah berharap agar dapat bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Persatuan dan kebersamaan itulah kunci dalam membangun Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya lingkungan Desa yang aman serta bermartabat,” harap orang nomor satu di Luwu Utara ini.
Selain itu, Indah mengimbau kepada kepala Desa untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat Desa karena telah diatur dalam perundang-undangan
“Jadi, saya ulang kembali untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa.
Lakukan pembinaan terlebih dahulu dan mengikuti prosedurnya, rangkul semua masyarakat di desa, agar tugas-tugas saudara dapat berjalan dengan baik,” pesan Indah yang hadir didampingi Wakil Bupati dan Forkopimda. Lap (Mik/Red)