Pemkab Lutim Pastikan Perizinan Tambang Berjalan Sesuai Ketentuan

Luwu Timur, bilikf4kt@.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (21/10/2025).

Rapat ini bertujuan untuk melakukan pendataan kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum memiliki izin resmi, serta membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat kecamatan terkait prosedur, persyaratan teknis, dan kewenangan penerbitan izin pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Yusri menjelaskan bahwa, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Pemerintah kabupaten berperan memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Muhammad Yusri mengatakan, Pemkab Luwu Timur berkomitmen untuk mendorong penataan kegiatan pertambangan di daerah melalui pembinaan, koordinasi lintas sektor, dan fasilitasi perizinan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga  Menuju Arsip Tertib dan Efektif, DPK Lutim Mantapkan Persiapan Lomba Kearsipan 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *