Malili, bilikf4kt@.id — Selain Menekankan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Melakukan Pelayanan dan pengawasan ketat terhadap seluruh Kegiatan di Luar kantor, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam juga mewajibkan kepala OPD untuk mendapatkan Dana/ APBN dari pemerintah Pusat. 
Kalau tidak mampu dapatkan / datangkan Dana Dari Pemerintah Pusat Saya akan Evaluasi, termasuk dalam memberikan Pelayanan 70 Persen diluar kantor, artinya, Kepala OPD jangan cuma di kantor saja, tapi turun langsung ke Masyarakat, mendengar dan Melihat apa masalah dan perlu untuk segera ditangani, tegas Irwan.
Biarkan Sekretaris yang ada dikantor untuk mengurus Administrasi, tugas Kalian adalah 70 Persen di tengah masyarakat dan 30 Persen di kantor, ujarnya Menekankan.








