Jakarta Bilikf4kt@.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait judi online di kalangan anak-anak.
Tahun 2024, sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Frekuensi transaksi dalam kelompok usia ini mencapai 22 ribu kali.
Dilansir dari Detik News, Anak-anak berusia 11 hingga 16 tahun juga menunjukkan angka yang signifikan. Terdapat 4.514 anak dalam kelompok usia ini dengan total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 45 ribu kali.