Yang lebih mencengangkan, kelompok usia 17 hingga 19 tahun terlibat dalam judi online dengan jumlah yang sangat besar: 191.380 orang dengan total transaksi mencapai Rp 282 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta kali.
Secara keseluruhan, PPATK mencatat ada 197.054 anak usia 11 hingga 19 tahun yang terlibat dalam judi online, dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar. Data ini mengungkapkan tren yang sangat mengkhawatirkan dan menyoroti perlunya langkah-langkah mitigasi yang lebih ketat dalam mengatasi masalah judi online di kalangan anak muda.