Luwu utara, bilikkriminal, — Seorang Anak Berinisial JFP (22) di Dusun Sabbang Loan Desa Sassa kecamatan Baebunta Luwu utara Sulsel Tega menganiaya ibu Kandungnya Sendiri, setelah ibunya menolak permintaan sang buah hatinya, peristiwa ini telah dilaporkan ke Aparat Kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial J.F.P. (22) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibunya, A.S. (61), di Dusun Sabbang Loang, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11/2024) oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri.
Insiden KDRT ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.10 WITA. Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika J.F.P. meminta uang kepada A.S. yang baru saja pulang dari kebun. Namun, A.S. menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Penolakan tersebut membuat J.F.P. marah dan mengamuk.
Pelaku melempar gelas kaca ke dinding, melontarkan kursi ke arah korban, dan menusukkan jarum suntik ke lengan kiri atas A.S. Akibatnya, korban mengalami luka fisik serta trauma berat. Merasa terancam, A.S. melaporkan tindakan anak kandungnya itu ke pihak kepolisian.