Dihadapan petugas, H mengakui jika Narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Orang yang disebut dan tidak diketahui identitasnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
Keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan dedikasi tinggi tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita.
Atas perbuatannya, tersangka H diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana penjara.(Mik/Red)