Diduga Edarkan Sabu, Polres Luwu Utara Tangkap Seorang Pemuda

  • Bagikan
benner

Polisi juga menyita barang bukti lain yaitu sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai Rp300.000, dan sebuah dompet hitam.

Tersangka F mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Uko, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). UK diduga menyerahkan barang haram itu di rumah seorang rekannya, K, di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Namun, saat tim mencoba mencari UK, ia sudah tidak berada di tempat.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, menegaskan komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ujar AKP Nurtjahyana.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(Mik/Red)

baca juga  Curi Motor Di Luwu Utara, Pelaku ditangkap di Gowa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *