“Kami hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak”, lanjutnya.
Pihak PTPN IV menyambut baik langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta menyatakan komitmennya dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Dalam pertemuan ini, pihak PTPN IV menawarkan opsi skema penyelesaian melalui kemitraan plasma sebagai bentuk solusi yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.
Selanjutnya, Bupati Luwu Timur dan PTPN IV bersepakat untuk segera menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dengan menghadirkan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, PTPN I selaku pemilik aset, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara), serta melibatkan Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk membahas langkah strategis percepatan penanganan dan penyelesaian sengketa lahan ini.
Tim percepatan penyelesaian sengketa lahan juga akan dibentuk sebagai wujud komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat di kecamatan Angkona ini. (Red)