Selain itu, Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup, Unit layanan kependudukan dan layanan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit layanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
Termasuk Unit layanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan unit, kesehatan lainnya, Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar dan
Menengah Pertama/Sederajat.
Dinas / Unit kerja diatas tetap melaksanakan Tugas pada Hari Jumat di Kantornya masing – Masing, guna mengantisipasi terjadinya layanan kedaruratan, Peningkatan SDM maupun Layanan kesehatan dan Perijinan yang dibutuhkan masyarakat setiap Saat.(Red)







