“Hasil USG tidak menunjukkan adanya kondisi pembusukan pada janin,” ungkap dr. Irfan.
Selanjutnya, pada 29 Agustus, pasien diperbolehkan pulang untuk beristirahat di rumah. Kepulangan tersebut pun berdasarkan persetujuan pasien sendiri setelah ditawarkan untuk tetap dirawat atau pulang.
“Bidan yang merawat masih sempat bertanya, apakah ingin tinggal lebih lama atau pulang ? Pasien setuju untuk pulang pada hari itu,” tambahnya.
dr. Irfan menekankan, keputusan medis yang diambil oleh dokter sepenuhnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
“Semua tindakan dilakukan dengan mengedepankan standar medis dan profesionalisme tenaga kesehatan,” tegasnya.(Red)