Coba tanya ke badan Pendapatan Daerah terkait hasil pungutan Parkir di Luwu Timur selama ini, apakah Objek dari pungutan Parkir kendaraan hasilnya mendongkrak PAD secara signifikan atau tidak, silahkan konfirmasi, berapa jumlah PAD yang didapat, meski sudah ada perda maupun Perbub nya.ujar Yunus.
Senada dengan itu, ikbal berujar bahwa dihilangkannya Retribusi Parkir, sebaiknya Pemerintah Daerah menggenjot potensi PAD yang lain, Misalnya, PAD dari sektor TNBK atau STNK kepada Pemilik Dump Truk yang selama ini beroperasi di areal Tambang Luwu Timur yang jumlah mencapai ratusan unit.
Sebab, Dump Truk yang beroperasi di areal pertambangan diduga hanya menggunakan Faktur Pembelian dan diduga pula tidak memiliki TNBK Atau pun STNK serta BPKB, hal ini diduga untuk menghindari Pajak ke Kas Daerah, ini yang perlu menjadi perhatian Khusus bagi Pemerintah Daerah melalui Samsat dan Bapenda Luwu Timur dan masih banyak Potensi PAD yang lain dari berbagai sektor, sebut ikbal menyarankan.(Red)