Makassar, bilikf4kt@.id – Bea Cukai Malili musnahkan 1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan setahun terakhir. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.842.996.938. 
Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar Kompleks GKN Makassar bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan mengatakan kegiatan pagi ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dengan pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). 
“Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menyampaikan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dalam 4 tahun terakhir. Lebih dari 65% penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.








