“Mulai tanggal 22 Desember 2025, seluruh pelayanan Polres Luwu Timur telah terpusat di kantor baru di Jalan Soekarno Hatta. Namun untuk pelayanan penerbitan SIM masih tetap dilaksanakan di kantor lama karena proses pemindahan perangkat membutuhkan waktu dan penanganan tenaga ahli,” ujar Bripka A. Muh. Taufik.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan lokasi pelayanan yang dituju agar tidak terjadi kekeliruan selama masa transisi pemindahan kantor.(Humas Polres Lutim)








