Luwu, bilikf4kt@.id — Kapolsek Ponrang Polres Luwu IPTU Edy Syamsuri, menyelesaikan perkara secara Restorative Justice (RJ) dugaan kasus penganiayaan. Penyelesaian tersebut berlangsung di Polsek Ponrang, pada Rabu 18 Juni 2025.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/POLSEK PONRANG /POLRES LUWU/POLDA SULSEL.Pada tanggal 31 Mei 2025.
Kapolsek ponrang IPTU Edy Syamsuri kepada Awak Media, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan upaya penyelesaian kasus penganiayaan secara RJ di polsek ponrang,
Restorative Justice Dihadiri Kapolsek ponrang, IPTU Edy Syamsuri, Kanit Res Bripka Elis sugianto dan seluruh anggota Polsek, Orang tua korban dan 2 pelaku penganiayaan tindak pidana.