RJ tersebut merupakan penganiayaan yang dilakukan oleh Diding (27), Muslim (45) terhadap Nasruddin (28) bersama istrinya neneng yang menjadi korban. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (31/5/2025) jam 09.30, Wita
Kemudian dilakukan mediasi dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, “terang Kapolsek ponrang
Masih kapolsek porang, IPTU Edy menyampaikan, pelaku dan korban melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan perkara. Keduanya membuat surat pernyataan damai,
Kapolsek berharap kedua pelaku dan korban agar bisa menahan diri dan tidak langsung melakukan hal-hal yang merugikan terhadap orang lain. “Tutupnya.(Mik/Red)