Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Bocornya Pipa Minyak PT Vale di Desa Lioka Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Sulsel yang menyebabkan Terjadinya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan serta merugikan Masyarakat Setempat mengundang Agus Melas SH.MH angkat Bicara

Ini Adalah kejahatan Lingkungan dan bentuk Kelalaian yang harus diusut tuntas, Perusahaan PT Vale Harus bertanggung Jawab secara Hukum, Kata Agus Melas Salah Seorang Praktisi Hukum Di Luwu Timur
Agus Mengungkapkan, Meskipun PT Vale Melakukan Upaya Pemulihan Lingkungan dan ganti Rugi terhadap Masyarakat yang terdampak namun potensi Pelanggaran Pidananya secara Hukum Harus dipertanggung jawabkan, Tegasnya.
Agus Menjelaskan bahwa, Pencemaran lingkungan akibat pipa minyak bocor menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan ekonomi, serta memiliki konsekuensi hukum berdasarkan undang-undang seperti UU No. 32 Tahun 2009, yang mencakup sanksi pidana seperti denda dan penjara bagi pelaku, serta kewajiban pertanggungjawaban perdata melalui ganti rugi, terutama dengan penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi pihak yang melakukan aktivitas berisiko tinggi.