Kejinya Pemerkosaan Anak di Malangke, Tangan diikat Mulut dilakban

  • Bagikan
Oplus_131072
benner

Luwu Utara, bilikkriminal — Aksi keji dan brutal yang dilakukan oleh pria berinisial MI (23) saat memperkosa dua Anak yang masih berumur 9 tahun dan 10 Tahun di Dusun Rampoang Desa Takkalala Kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara Sulsel pada Mei 2024.

Pelaku MI (23) dalam Melampiaskan Nafsu birahinya , Menarik korban masuk ke Dalam Kamar lalu melakban Mulutnya dan mengikat tangan dengan Tali selanjutnya membuka Celana dan menyetubuhi secara paksa dan bergantian serta berulang kepada kedua anak yang masih dibawa umur.

benner

Peristiwa Pemerkosaan Anak dibawa umur yang menghebohkan itu kini memunculkan titik terang, setelah pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Luwu Utara pada senin (10 Pebruari 2025) pukul 03.40 wita

Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri Membekuk pelaku setelah 10 bulan paska kejadian, pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Rampoang Desa Takkala kecamatan Malangke tanpa melakukan Perlawanan.

Aksi bejat Pelaku dilaporkan MR (45) orang tua Korban kepada Sentra layanan Kepolisian Polres Luwu Utara, atas laporan kejadian itu, Satuan Reskrim melakukan serangkaian penyidikan dan bergerak mengejar Pelaku.

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa, Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9) awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku Yang berinisial N di rumahnya.

benner
baca juga  Enam Penyabung Ayam di Sukamaju Keok ditangan Resmob Luwu Utara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *