Kejinya Pemerkosaan Anak di Malangke, Tangan diikat Mulut dilakban

  • Bagikan
Oplus_131072
benner

Namun, saat kedua korban hendak pulang, Pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada didalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali lalu pelaku melakukan Aksinya secara berulang.

Korban TS dan NS yang masih dibawa Umur sudah tidak mengingat Waktu dan tanggal kejadian, Guna kepentingan Penyidikan, Pelaku kini ditahan Mapolres Luwu Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

benner

Kapolres Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak. (Mik/Red)

benner
baca juga  Polres Lutra Jemput Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *