Jika terjadi Sengketa di MK tentu prosesnya mengulur waktu hingga satu sampai tiga bulan, sehingga pelantikannya diundur dan dilaksanakan Maret 2025, pemerintah saat ini sementara menyusun aturannya untuk diterapkan sebagai acuan baku.
Sementara komisioner KPU Luwu Timur yang membidangi tehnis penyelenggara Yusri Hidayat saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, KPU masih menunggu Putusan pemerintah terkait jadwal Pelantikan, ujarnya.(Red)








