“Itulah pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Dimana untuk data Klien TAT tahun 2025, Polres Palopo 65 klien, Polres Luwu 80, Polres Luwu Utara 29, Polres Lutim 80,” ungkap Herman.
Pemateri lainnya, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menjelaskan aspek penegakan hukum terkait narkotika.
Ia mengungkapkan bahwa Polres Lutim terus melakukan upaya pemberantasan, baik melalui penindakan maupun kegiatan preventif.
“Kami berharap masyarakat di Luwu Timur, khususnya pemuda, tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga ikut berperan sebagai agen perubahan yang mampu menyebarkan pesan bahaya narkoba,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Luwu Timur berharap dapat meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi pemuda dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Sosialisasi P4GN dan PN menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (Put/Red) (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)








