Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Kisruh Warga Cerekang Desa Manurung Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur atas adanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT PUL yang Masuk di kawasan Tanah Adat Cerekang hari ini, jumat (13 Juni 2025) dinyatakan Selesai (Kelar).
Pihak PT PUL Mengalah dan berjanji untuk Tidak Melakukan eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan di Wilayah Tanah Adat Cerekang, hal itu tertuang dalam perjanjian dan nota Kesepahaman Antara Perusahan Tambang PT PUL dengan Masyarakat Adat Cerekang yang disaksikan oleh Perkumpulan Wallacea.
Perjuangan Masyarakat Cerekang Manurung hari ini menjadi bukti jika jalan panjang yang ditempuh mereka membuahkan hasil baik Protes maupun Negoisasi yang difasilitasi oleh Bupati Luwu Timur Ir. Irwan Bachri Syam dan berbagai pihak.