Komitmen Transparansi dan Kepatuhan, Bupati Irwan Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Sulsel

Lebih lanjut, Irwan juga berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Harapan kami, predikat WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar,” pungkas Bupati Irwan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa, penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Winner Franky juga menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.

“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Turut mendampingi Bupati Luwu Timur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah, Ramadhan Pirade, Inspektur, Dohri As’ari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muhammad Said, beserta jajaran terkait. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)

baca juga  Bupati Irwan Hadiri Temu Akrab 470 Anggota Paskibraka se-Kabupaten

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *