Malili, bilikf4kkt@.id -Korban Dugaan tindak kekerasan dan Pencabulan yang diduga dilakukan Oleh oknum Kepala Desa Balai Kembang Mangkutana Luwu Timur Sulsel berinisial AM minta agar laporannya di Polisi diproses secara Hukum hingga Tuntas.
Hal itu disampaikan oleh Korban MN (28) saat jumpa Pers di Ruang Humas Polres Luwu Timur pukul 22.17 Wita jumat malam (5/juli), usai memberikan keterangan kepada penyidik di unit PPA Polres Luwu Timur.
Kepada sejumlah wartawan, korban MN didampingi oleh Yudha Pramana petugas pendamping UPTD Unit PPA dinas Sosial Luwu Timur dengan tegas menyatakan bahwa kasus yang dialaminya diusut tuntas sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
MN menjelaskan pula bahwa seluruh kejadian yang dia laporan dapat dipertanggung jawabkan, tidak ada menekan ataupun ada pihak yang menyuruh saya untuk melapor ke Polisi dan yang saya laporkan sesuai fakta yang saya Alami.