Hal tersebut disampaikan langsung oleh Indrawanto Paningaran selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM saat kegiatan coffee morning bersama rekan media di warkop Punggawa.Kamis,(13/06/2024)
Perubahan jumlah TPS tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada dimana kita membutuhkan sebanyak 826 orang Pantarlih untuk melakukan pencoklitan data pemilih,”.Tutup Indra.(IS/Bf/Red).