Lahan Kompensasi di Lampia Sah Milik Pemda Luwu Timur, Ditetapkan Sebagai Kawasan Industri di era Budiman

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Ribut – ribut soal Lahan Kompensasi DAM Karebbe yang ada di Lampia Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Sulsel setelah dirunut secara Kronologis Akhirnya terkuak, Mulai dari pensertifikatan, Sewa Lahan Hingga diletakkannya di lahan itu sebagai Kawasan Pengembangan Industri.

Data yang dirangkum dari berbagai sumber menyebut, Eks lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dipersoalkan sejumlah warga setelah dipersewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), secara hukum ternyata merupakan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Sebagai aset milik daerah, pemerintah tentunya berhak melakukan pemanfaatan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga.

Berdasarkan data yang diperoleh, proses persertipikatan eks lahan kompensasi tersebut dilakukan pada tahun 2022, di era kepemimpinan Bupati Budiman, setelah didahului adanya proses hibah dari PT Vale kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Selain persertipikatan, Bupati Budiman juga menerbitkan Keputusan Nomor : 248/D-06/VII/Tahun 2022, yang menetapkan lokasi eks lahan kompensasi PLTA Karebbe sebagai lokasi pengembangan kawasan industri Kabupaten Luwu Timur.

Di era kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam, lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri Kabupaten Luwu Timur oleh pemerintahan sebelumnya, kemudian dikerjasamakan dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025 lalu. Keberadaan kawasan industri ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Luwu Timur.

Nilai Sewa Lahan Ditentukan KJPP

baca juga  Timbun Sungai, Menambang tanpa ijin, PT PUL dinilai Kebal Hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *