Sejumlah kalangan menilai, sewa lahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT IHIP terlalu rendah. Dimana, tarif sewa yang diberlakukan sebesar Rp4,45 miliar di atas lahan seluas 394,5 hektar, untuk kurun waktu selama lima tahun.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Luwu Timur, Zulkifli menegaskan, nilai sewa tersebut tidak serta merta ditetapkan begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Tetapi, oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.
“Pada intinya, tanah yang telah menjadi aset atau Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah berwenang melakukan pemanfaatan sesuai ketentuan Pengelolaan BMD dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga. Sebelum disewakan, dilakukan penilaian nilai sewa oleh KJPP independen,” jelas Zulkifli.
Pernah Digugat, Status Lahan Clean and Clear
Saat ditetapkan sebagai lahan kompensasi, status lahan tersebut clear and clean dari pembebanan hak atas tanah
selain Sertipikat Hak Pakai Nomor 20.26.04.01.3.00003 Desa Harapan atas nama PT Inco. Meski demikian, masih terdapat penguasaan/pengelolaan sebagian bidang tanah oleh oknum masyarakat.
Atas penguasaan/pengelolaan tersebut PT. Vale telah melakukan berbagai upaya agar oknum masyarakat yang menguasai/mengelola dapat mengosongkan atau tidak lagi melakukan kegiatan apapun di atas objek tanah tersebut. Pada tahun 2017, PT. Vale juga telah memperkarakan hal tersebut dengan melaporkan tindak pidana melakukan Pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Putusan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Putusan Nomor 52/Pid.B/2017/PN.Mll. Terdakwa Irwan alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan merusak barang milik orang lain.(Red)