Lapor Pak Kapolda, Pelaku Persetubuhan Anak di Tarabbi Sudah ditahan

  • Bagikan
benner

Luwu Timur, bilikkriminal — Polres Luwu Timur Polda Sulsel Telah menahan Dua Pelaku Pemerkosa Anak dibawa Umur yang terjadi Di Desa Tarabbi Malili Luwu Timur, kedua tersangka yakni IK (18) dan IC (20), Keduanya mengakui perbuatannya.

Tak menunggu Waktu lama, Penyidik Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) sat Reskrim Polres Luwu Timur usai menerima laporan Korban langsung menjemput kedua Pelaku.

benner

Setelah melalui serangkaian Proses Pemeriksaan, dan memeriksa sejumlah saksi, kedua Pelaku langsung di Tahan di Mako Polres Luwu Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufik yang dihubungi Redaksi siang bilikfakta.id membenarkan penahanan kedua tersangka Pencabulan Anak yang masih duduk dibangku SD yang terjadi di Dusun Tengko situru Desa Tarabbi Malili Luwu Timur.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Juncto pasal 76D, UU RI nomo 35 tahun 2014 pasal 81 ayat (1) Sub pasal 2 ayat (2)

Kronologis kejadian kata Taufik, Pelaku IK menyetubuhi korban di Rumahnya di Desa Tarabbi, IK saat ditanya mengakui jika aksinya dia sudah tidak ingat jumlahnya berapa kali dia lakukan persetubuhan dengan Korban dan terakhir dia melakukannya dua minggu yang lalu.

Sementara Pelaku IC mengakui Menyetubuhi korban di Pondok tengah sawahnya, saat itu pelaku IC mengajak korban ke Sawah untuk mengambil rumput, sesampai di pondok Sawah, korban meminta pinjam HP Pelaku, saat itu pelaku meminjamkan HP, tak lama kemudian Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, Pelaku mengajak korban pulang, korban tak lain adalah keponakan kedua pelaku dan kedua pelaku adalah bersaudara, tegas Taufik.(Red)

baca juga  Polres Luwu Utara Ringkus 7 Pelaku Penganiayaan Maut di Sukamaju

benner
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *