Luwu Utara, bilikf4kt@.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara memberikan klarifikasi terkait keresahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa mengenai penundaan pembayaran gaji ke-13 dan penghasilan tetap (siltap). Pemda menjelaskan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan.
Jumail Mappile, [Jabatan Jumail Mappile], menyampaikan bahwa dirinya bersama Bupati Luwu Utara baru efektif bekerja sejak 3 Maret 2025. Sejak itu, Pemda Luwu Utara baru menerima tiga kali transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diprioritaskan untuk membayar beban pokok pengeluaran dan melunasi utang-utang daerah yang tertunggak dari periode sebelumnya.
“Kas daerah pada Maret ini mengalami tekanan sehingga pembayaran gaji ke-13 ASN dan siltap kepala desa terpaksa ditunda,” ujar Jumail Mappile pada Jumat (21/3/25).
Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 ASN bukan merupakan dana khusus yang ditransfer terpisah, melainkan sudah terintegrasi dalam transferan DAU bulanan. Oleh karena itu, dana yang diterima pada Maret telah dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lainnya, sehingga belum tersedia anggaran untuk pembayaran gaji ke-13.