Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA yang beralamatkan di Kec Sukamaju.
“Pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari BA yang beralamatkan di Kecamatan Sukamaju, sehingga personil menuju rumah BA tetapi BA sudah tidak ada ditempat dan saat ini BA masuk dalam DPO,” jelasnya.
AKP Jayadi, menambahkan bahwa pelaku OC sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“OC dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Mik/Red)