Pengesahan Perda tentang Persyaratan Sertifikat TKA/TPA sebagai syarat kelulusan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kebijakan Pemda yang mendukung dan mendorong kemakmuran masjid-masjid di Kabupaten Luwu Utara.
Peran aktif BKPRMI dalam merespon dan mengantisipasi isu-isu yang berpotensi merugikan umat Islam, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional (contohnya, isu kemanusiaan di Palestina).
Percepatan pengadaan Sekretariat DPD BKPRMI Kabupaten Luwu Utara,
Pembinaan dan fasilitasi pembentukan kepengurusan BKPRMI di tingkat desa dan kelurahan.
Seluruh rekomendasi internal dan eksternal Musda V ini telah diserahkan kepada Bapak Andi Lalak, Ketua BKPRMI terpilih, untuk disahkan dan ditindaklanjuti sebagai program kerja organisasi.
BKPRMI berkomitmen untuk menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip-prinsip keislaman, berperan sebagai pemersatu, pejuang, pelurus, pendidik, dan pembaharu dalam konteks pembangunan masyarakat.(Mik/Red)