Malili, bilikf4kt@.id — Menindaklanjuti surat edaran Mendagri tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Pemerintah Daerah Luwu Timur Nomor 000.8.3/31/B.Organisasi tentang Tranformasi Budaya kerja ASN di Lingkup Pemerintah Daerah, mulai pekan Depan atau setiap hari Jumat ASN di Luwu Timur Melakukan tugas kedinasan Dari Rumah (Work From Home) / WFH.
ASN Luwu Timur terhitung mulai Jumat pekan depan (10 April 2026) bekerja dengan Sistem WFH, ini sejalan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari lokasi tempat domisili dan tetap mengikuti pola WFH sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
WFH ini sejalan dengan Transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efesien,
Akselerasi layanan digital dengan mempercepat adopsi SPBE dan
digitalisasi proses birokrasi, Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan







