Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, ucapnya harapnya.
senada sambutan yang disampaikan oleh Ibu Sitti Ruhaya ia katakan, melalui Musdes penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan untuk menyesuaikan RPJMD Desa menjadi program, jelasnya.
Sementara yang mewakili Camat Baebunta menegaskan, selain pembangunan, target utama yakni mencegah dan menghindari stunting, sebab target tahun 2025, masyarakat terhindar dari kondisi gagal tumbuh padak anak Balita guna mencegah usia pendek pada Anak.
Adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa telah terbentuk Tim Penyusun RKP Desa (Mik/red)