Luwu Timur, bilikf4kt@id — Rencana PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur ( KIT LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) untuk melakukan Investasi di Desa Harapan Malili Luwu Timur Sulsel mulai terganjal, Meski Telah memasang Patok Batas Lahan yang diklaim.
Pasalnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT KIT LT dan PT VIP di Desa Harapan, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur.
Pembatalan dua pelaku usaha tersebut diterbitkan tertanggal 14 Mei 2025. Pemerintah juga memberikan ketentuan agar pelaku usaha diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Selain itu, perijinan berusaha yang terbit sebagai tidak lanjut dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang dibatalkan akan dicabut dan tidak berlaku. Pembatalan PKKPR PT KIT-LT oleh Negara dengan Nomor : 1112240057279-326-73240001 sedangkan PT VIP dengan Nomor : 2905240127314-326-73240001.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI, terbukti adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam perolehan PKKPR. Pemerintah memperhatikan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.