Pemerintah RI Batalkan PKKPR PT KIT LT dan PT VIP di Luwu Timur

Oplus_16777216

Dalam balasan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Luwu Timur, yang ditandatangani oleh Syahmuddin menyampaikan, lokasi yang dimaksud oleh Direktur Utama KIT-LT, tumpang tindih dengan perijinan yang sudah terbit sebelumnya antara lain, PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP) dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang bergerak dibidang industri.

Selain itu, ada pula Izin Usaha Produksi (IUP) yang telah terbit milik PT Panca Digital Solution (PDS), dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Meskipun surat Pembatalan PKKPR oleh Pemerintah RI sudah diterbitkan namun pihak PT KIT-LT tetap melakukan aktifitas dilokasi pada hari Jumat 27 Juni 2025 dengan pemasangan patok.

Adi, Manajer Operasional PT KIT LT dalam Rapat daring yang dikutinya menyampaikan bukti Pembayaran PBB yang di unggah pada sistem OSS atas nama PT Mangade Tomangi Mineral sebagai bukti PBB Lahan yang dimiliki sebagai pemegang saham PT KIT LT, Perusahan juga telah menyampaikan bahwa telah ada Realisasi investasinya di lokasi tersebut.

Sementara PT VIP menyampaikan tidak akan keberatan apabila dilakukan pembatalan PKKPR, sebab perusahan sudah tidak menjalankan Kegiatan usaha dilokasi tersebut.(Red)

baca juga  Kapolres Lutra Ngopi bareng dengan jajarannya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *