Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen PJPK merupakan turunan dari Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan isu-isu kependudukan.
“Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan di berbagai sektor pembangunan agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Menurutnya, sasaran pembangunan kependudukan 2025–2029 meliputi lima aspek utama, yaitu pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.
PJPK disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun dokumen strategis seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah, agar terwujud sinkronisasi antara kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah.
Terakhir, I Nengah berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat berperan aktif dan berkontribusi nyata dalam proses penyusunan PJPK. (Put/Red) (asn/ikp-humas/kominfo-sp)