Pemkab Lutim Pastikan Perizinan Tambang Berjalan Sesuai Ketentuan

“Kami berharap seluruh pelaku usaha tambang dapat melaksanakan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pembinaan dan koordinasi akan terus dilakukan agar seluruh kegiatan pertambangan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembentukan kelompok pertambangan rakyat menjadi salah satu langkah solusi yang memerlukan peran dan dukungan berbagai pihak, mengingat penetapan wilayah pertambangan rakyat berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Terakhir, Muhammad Yusri menyampaikan bahwa, upaya ini diharapkan dapat mengarahkan kegiatan masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Rakor ini turut dihadiri beberapa camat, perwakilan camat, Kepala Desa Kalpataru, perwakilan pemerintah desa, serta sejumlah pelaku usaha tambang yang beroperasi di berbagai wilayah kecamatan. (Put/Red) (nor/ikp-humas/kominfo-sp)

baca juga  Bupati dan Wabup Lutim Beri Penghormatan Terakhir untuk Pdt. Ark Rarung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *