Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur, Senin (27/10/2025), dalam Rapat Paripurna.
Penyerahan Ranperda dilakukan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler dan diterima Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, disaksikan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, segenap anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler menjelaskan bahwa, Penyerahan Nota Keuangan Ranperda tentang APBD, merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur.
“APBD disusun dengan menggunakan pendekatan berbasis kinerja, di mana setiap program dan kegiatan pemerintah daerah diarahkan pada capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026, serta selaras dengan program prioritas yang termuat dalam RPJMD Tahun 2025–2030,” ungkap Puspawati.
Adapun sejumlah program unggulan Ranperda APBD dalam mendukung prioritas nasional dan mempercepat pencapaian program prioritas daerah Tahun 2026, antara lain:






