Pemkab Lutim Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WITA

Luwu Timur, bilikf4kt@.idDalam upaya menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan kerja pemerintahan, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagai wujud nyata peningkatan rasa nasionalisme dan pengamalan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Melalui surat edaran ini, seluruh staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, tepat pada pukul 10.00 WITA. Lagu kebangsaan ini diputar melalui pengeras suara dan diikuti oleh seluruh pegawai dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.

baca juga  Rapiuddin Ingatkan ASN Lutim Pacu Penyerapan Anggaran dan Tingkatkan Disiplin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *