Pemkab Lutim Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WITA

“Kebijakan ini bertujuan membangkitkan kembali semangat cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat, serta membangun kedisiplinan dan kesadaran berbangsa di tengah rutinitas kerja,” ungkap Bupati Irwan.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Luwu Timur berharap seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah dapat lebih menghayati nilai-nilai kebangsaan dan menjadikannya bagian dari budaya kerja sehari-hari.

Pemkab juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan konsisten dan tepat waktu di unit kerja masing-masing. (Put/Red)

baca juga  Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana, Wujudkan Masyarakat Tangguh Menghadapi Ancaman Alam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *