Bahar menuturkan bahwa pemerintah daerah juga memberikan dukungan penguatan sumber daya manusia melalui peraturan daerah.
“Dukungan penguatan sumber daya manusia bagi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Luwu Utara telah ditindaklanjuti dengan penyediaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” bebernya.
Dengan berbagai masalah yang menimpa anak dan perempuan, melalui kegiatan ini, saya sangat berharap dukungan dari para pihak sebagai langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
“Mari kita perkuat jejaring koordinasi antara pemerintah, aktivis, dan PATBM Desa sebagai ujung tombak di tengah-tengah masyarakat, Oleh karena itu, melalui pelatihan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman antara kelompok masyarakat dengan jejaring lembaga penegak hukum, lembaga layanan pendidikan/sekolah, puskesmas, OPD terkait, dan organisasi lainnya, dengan harapan kasus dapat tertangani dengan cepat bahkan selesai,” tutupnya.(Mik/Red)