“Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan didukung tindakan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta teguran simpatik,” ujar Wakapolres dalam sambutannya.
Sasaran operasi ini mencakup berbagai bentuk potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Enam pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi ini antara lain penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, penggunaan sirine dan rotator yang tidak pada tempatnya, pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan umum secara ilegal.
Dalam pelaksanaan operasi ini, seluruh personel yang terlibat diingatkan untuk mengutamakan keselamatan, menjalankan tugas secara profesional, dan menjaga citra baik kepolisian. Dengan apel gelar pasukan ini, diharapkan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 dapat berjalan dengan sukses dan efektif dalam menciptakan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat Luwu Utara dan sekitarnya.(Red/Red)