Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi, menjelaskan bahwa BA segera ditangkap di Kota Palopo.
“BA mengakui bahwa barang tersebut ia antar dari Palopo ke wilayah Luwu Utara,” kata AKP Jayadi, Jumat (05/07/2024).
Interogasi terhadap BA mengarahkan tim ke pelaku utama berinisial AY (46). AY ditangkap di perbatasan Palopo – Toraja Utara tepatnya di kecamatan wara barat kota palopo dengan dua sachet sabu masing masing seberat 48,07 gram dan 48,51 gram dengan Total, 96.58 gram
“Narkoba tersebut berasal dari luar Luwu Utara. Kami berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku hingga para kaki tangannya,” tambah AKP Jayadi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. “Ini adalah komitmen kami dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara,” ujarnya. Barang bukti telah disita dan para pelaku diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan para tersangka kini berada di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (Mik/red)