Polres Lutra Ringkus Penipu Modus Pacaran di Facebook

  • Bagikan
benner

Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan MD di Desa Radda Kecamatan Baebunta tanpa perlawanan, pada hari senin 15 Juli, Pada pukul 18.00, Wita.

Lanjut AKP M. Althof Zainuddin menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku MD (34) memesan 10 ekor sapi kepada korban M (44) Dengan harga Rp. 129.000.000,_ Bahwa akan membayar setelah Idul adha, Kemudian pada 13 Juni 2024 Korban M, mengantarkan langsung sebanyak 6 ekor sapi dan sisanya 4 ekor diambil sendiri oleh pelaku MD di Kecamatan Malangke.”terang Kasat Reskrim kepada Wargata.com saat dikonfirmasi.

benner

Setelah selesai Idul Adha, MD tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban M, Dengan alasan bahwa uang yang akan di pakai membayar sapi tersebut di bawa lari oleh istrinya, akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya di Polres Luwu Utara.”tutupnya. (Mik/Red)

benner
baca juga  Polda Sulsel Bekuk tiga Pelaku Judi online
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *