Luwu Utara, bilikf4kt@.id — Seorang Pria berinisial JF (33) ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara karena melakukan penganiayaan berat terhadap AW (30) di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat, 13 Juni 2025.
JF menebas AW hingga luka parah karena cemburu. Ia mengetahui bahwa istri sirinya, HS (30), telah menikah lagi dengan AW.
JF dan HS telah menikah siri dan memiliki seorang anak. Namun, hubungan mereka tidak harmonis, dan JF sering meninggalkan rumah, Mereka belum resmi bercerai. Kecemburuan JF memuncak ketika ia mengetahui perselingkuhan HS dan AW.
Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.15 WITA, JF menyerang AW yang sedang berada di dekat rumahnya bersama mertuanya.