Akibatnya, AW mengalami luka serius: jari telunjuk kanan putus, luka di bahu kiri atas, dan luka robek di lengan kanan. AW dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk perawatan medis.
Kanit Resum Ipda Sultan, mewakili Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP M. Althof Zainudin, menjelaskan kronologi kejadian dan kondisi korban.ke Awak Media.
JF dijerat dengan Pasal [Sebutkan Pasal yang Tepat dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP] tentang penganiayaan berat.(Mik/Red)