Melakukan evaluasi data dari data evaluasi awal dan melakukan kajian ilmiah oleh instansi terkait sebagai dasar dalam mengidentifikasi kerusakan lingkungan di sungai Malili (Empang/Tambak) untuk masa jangka panjang.
SK Pembentukan Tim dibentuk paling lambat 1 Minggu sejak berita acara ini dibuat dan laporan hasil observasinya ditunggu paling lambat satu Bulan.(Ns/red)