Jakarta bilikfakta.id – Usai Putusan Mahkamah konstitusi (MK) dibacakan senin (22/4) terkait penolakan hasil Pemilihan presiden dan Wakil presiden dalam sidang perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU), komisi Pemilahan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024.
Hal itu disampaikan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Kepada jurnalis bilikfakta.com di gedung MK usai Putusan MK Senin (22/4), KPU akan menetapkan Presiden’ dan Wakil Presiden terpilih, Rabu ((24/4) pukul 10.00.
Respon (1)