Sehingga harus pula menyesuaikan Rekomendasi Tehnik dari Dinas Pertanian, baik itu analisa Harga, maupun Hal lain yang dipersyaratkan sebelum Program Sarpras ini berjalan.
Pendampingan pengusulan terus kita lakukan sampai saat ini kata Muhtar, kan bagus kalau seluruh tahapan dan proses rampung baru dilaksanakan, kelompok Tani sebagai pengusul dan penerima Manfaat dapat menikmati juga melaksanakan kegiatan Sarpras itu, pungkasnya.
Masih Kata Muhtar, kedepan, Pemerintah kabupaten Luwu Timur terus membuka ruang bagi siapa saja kelompok tani yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan usulan dan kami siap untuk melakukan verifikasi Usulan Sarpras, Pemerintah inginkan Usulan itu benar benar lahir dari usulan kelompok tani atau kelembagaan petani, bukan mengatasnamakan saja, tutur Muhtar. (Red)